Ringkus Pelaku Kejahatan! 2 Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Pencurian di Sekolah Bantul
Berita Kriminal dan Penegakan Hukum – Aparat kepolisian dari Polsek Bantul Kota berhasil mengamankan dua orang pemuda ditangkap polisi terkait serangkaian kasus pencurian yang menyasar fasilitas dan barang-barang milik sekolah di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan kedua pemuda ditangkap polisi ini dilakukan di lokasi persembunyian mereka di wilayah Kecamatan Sewon pada Selasa dini hari, 8 April 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak sekolah, khususnya SMP Negeri 3 Bantul (Jalan RA Kartini No. 43, Bantul Kota, Bantul), yang beberapa kali menjadi korban pencurian dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan alat musik raib dari ruang guru dan ruang laboratorium sekolah. Kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaan mereka. Alhasil, tim reserse Polsek Bantul Kota berhasil pemuda ditangkap polisi yang diketahui berinisial AR (20) dan BD (19) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sewon. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku utama serangkaian pencurian di beberapa sekolah di wilayah Bantul.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bantul Kota, Kompol Wahyu Agung Jatmiko, S.I.K., saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Bantul Kota (Jalan Jenderal Sudirman No. 19, Bantul) pada Selasa pagi, membenarkan penangkapan kedua pemuda ditangkap polisi tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di beberapa sekolah, termasuk SMP Negeri 3 Bantul. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota kami dalam mengungkap kasus yang meresahkan pihak sekolah,” ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk beberapa unit laptop, proyektor, dan alat musik. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan dalam kasus pencurian di sekolah lainnya. Kedua pemuda ditangkap polisi tersebut kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantul Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Informasi Penting Terkait Penangkapan:
- Waktu Penangkapan: Selasa dini hari, 8 April 2025
- Lokasi Penangkapan: Sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY
- Jumlah Pelaku yang Ditangkap: 2 orang (inisial AR dan BD)
- Korban Pencurian (Salah Satu Contoh): SMP Negeri 3 Bantul, Jalan RA Kartini No. 43, Bantul Kota, Bantul
- Barang Bukti yang Diamankan: Beberapa unit laptop, proyektor, alat musik (diduga hasil curian)
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
- Pihak yang Menangani: Polsek Bantul Kota, Polres Bantul
Penangkapan kedua pemuda ditangkap polisi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi pihak sekolah yang menjadi korban pencurian. Pihak kepolisian mengimbau kepada pihak sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.