TEGAS! Polisi Ringkus 4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan ABG Rendy di Bantul

Admin/ April 8, 2025/ Berita

Aparat kepolisian dari Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan ABG (anak baru gede) bernama Rendy (16 tahun). Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantul pada hari Senin, 7 April 2025, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pengeroyokan ABG yang terjadi beberapa waktu lalu.

Insiden pengeroyokan ABG yang menimpa Rendy terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Ringroad Selatan, Bantul. Korban Rendy mengalami luka-luka cukup serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Setelah kejadian, korban melaporkan pengeroyokan ABG yang dialaminya ke Polres Bantul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi. Berkat kerja keras petugas, identitas keempat pelaku berhasil diidentifikasi, dan mereka berhasil diamankan dalam waktu singkat. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DW (19 tahun), AR (20 tahun), FR (18 tahun), dan SN (19 tahun).

Kapolres Bantul, AKBP Agus Susilo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bantul pada hari Selasa, 8 April 2025, pukul 10.00 WIB, membenarkan penangkapan keempat pelaku pengeroyokan ABG tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban Rendy. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKBP Agus Susilo.

Lebih lanjut, AKBP Agus Susilo menjelaskan bahwa motif pengeroyokan ABG ini diduga kuat adalah masalah perselisihan antar kelompok remaja. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. Barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga telah diamankan. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana yang sesuai dengan perbuatan mereka.

Informasi Tambahan:

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul juga turut mendampingi korban Rendy untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan kriminalitas di kalangan remaja. Polres Bantul juga akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya tindak kekerasan remaja.

Tindakan tegas Polres Bantul dalam menangani kasus pengeroyokan ABG ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Keadilan bagi korban akan terus diupayakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Share this Post