Pemuda Pengeroyok Pria di Bantul Berhasil Diciduk Polisi, Motif Terungkap

Admin/ April 25, 2025/ Berita

Aparat kepolisian Resor Bantul berhasil mengamankan enam orang pemuda pengeroyok pria dalam sebuah kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan terkait laporan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria mengalami luka-luka. Motif di balik aksi pemuda pengeroyok pria ini pun berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penangkapan dan latar belakang kasus pengeroyokan tersebut.

Kasus pengeroyokan yang melibatkan enam orang pemuda pengeroyok pria ini terjadi pada hari Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Ring Road Selatan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Korban yang diketahui bernama Rian Pratama (28 tahun) mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh akibat dikeroyok oleh sekelompok pemuda. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon pada Kamis pagi, 24 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sewon segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi. Selanjutnya, tim gabungan dari Polsek Sewon dan Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang pemuda pengeroyok pria di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bantul pada hari Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Sedayu, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, membenarkan penangkapan enam orang pemuda pengeroyok pria tersebut. Beliau menjelaskan bahwa motif utama pengeroyokan ini adalah masalah kesalahpahaman dan ketersinggungan antar kelompok pemuda. Awalnya terjadi adu argumen di sebuah warung makan, yang kemudian berlanjut menjadi aksi pengeroyokan di jalan.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan dan kini berstatus tersangka adalah berinisial AA (20 tahun), BB (19 tahun), CC (21 tahun), DD (20 tahun), EE (19 tahun), dan FF (22 tahun). Mereka akan dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Kapolres Bantul mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Share this Post