Aksi Curanmor Tertangkap Polisi Bantul Gara-gara Sandal Tertinggal di TKP
Aksi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bantul, Yogyakarta, berakhir tragis dan menggelikan. Pelaku curanmor tertangkap oleh pihak kepolisian hanya gara-gara sepasang sandal yang tertinggal di lokasi kejadian. Kelalaian kecil ini menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengungkap kasus curanmor tertangkap tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, S.H., M.H., kasus curanmor tertangkap ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, bernama Bapak Agus (45 tahun), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepasang sandal jepit berwarna biru yang bukan milik korban.
“Kami menduga sandal tersebut milik pelaku. Ini menjadi petunjuk awal yang sangat berharga bagi kami,” ujar Kompol Suyanto saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sewon, Jumat pagi, 2 Mei 2025. Berdasarkan temuan sandal tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa warga sekitar dan melakukan penyisiran di area yang mungkin dilalui pelaku setelah melakukan aksi curanmor tertangkap.
Berkat informasi dari warga dan ciri-ciri sandal yang ditinggalkan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pemuda berinisial RF (22 tahun), warga Kecamatan Sewon, yang dicurigai sebagai pelaku. RF kemudian berhasil curanmor tertangkap di kediamannya pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Dalam pemeriksaan, RF mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Ia mengaku panik saat beraksi dan tidak menyadari sandalnya tertinggal di lokasi kejadian. Kelalaian kecil inilah yang akhirnya membawanya pada penangkapan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kasus curanmor tertangkap ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku kejahatan bahwa sekecil apapun jejak yang ditinggalkan dapat membantu polisi dalam mengungkap kasus. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memasang kunci ganda pada kendaraannya guna mencegah terjadinya curanmor.