Miris di Bantul: Gadis di Bawah Umur Dicabuli 2 Pemuda di Kos
Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Bantul, Yogyakarta. Seorang gadis remaja berusia 16 tahun menjadi korban tindakan bejat dua orang pemuda di sebuah rumah kos. Peristiwa gadis dicabuli ini terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, dan kasusnya baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian Resor Bantul pada Sabtu dini hari, 19 April 2025. Kedua pelaku gadis dicabuli yang diketahui berinisial AR (20 tahun) dan BS (21 tahun) kini telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Kemudian, korban diajak bertemu di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Di dalam kos tersebut, korban diduga kuat menjadi korban gadis dicabuli oleh kedua pelaku secara bergilir. Setelah kejadian traumatis tersebut, korban yang шок dan ketakutan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian segera melaporkannya ke Polres Bantul.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua pelaku. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua pelaku gadis dicabuli di lokasi yang berbeda di wilayah Bantul.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Bambang Surya Nugraha, melalui keterangan pers pada Sabtu pagi, 19 April 2025, membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua orang pemuda. “Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan pelaku yang telah merusak masa depan korban. Kedua pelaku telah kami amankan dan akan kami jerat dengan pasal tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami akan melakukan penyidikan secara tuntas dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya,” tegasnya. Kasus gadis dicabuli ini menjadi perhatian serius bagi upaya perlindungan anak di wilayah Bantul, dan pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di dunia maya.