Ibu Diamankan Polisi di Bantul: Diduga Culik Anak Tetangga
Warga Bantul, Yogyakarta, dihebohkan dengan kasus dugaan seorang ibu culik anak. Pelaku, yang diketahui berinisial SR (35), diamankan oleh pihak kepolisian setelah ketahuan membawa anak tetangganya tanpa izin. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat setempat.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian ini bermula pada hari Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial AA, sedang bermain di depan rumahnya di Dusun Candi Rejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Tiba-tiba, pelaku datang dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak korban pergi dengan alasan membeli mainan,” ujar Kapolsek Piyungan, Kompol Sugeng Waras. “Namun, pelaku tidak mengembalikan korban hingga larut malam, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.”
Penangkapan Pelaku dan Motif
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada hari Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diamankan, korban berada dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kekerasan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengajak korban pergi tanpa izin,” jelas Kompol Sugeng Waras. “Namun, pelaku yaitu seorang ibu membantah memiliki niat untuk culik seorang anak. Pelaku mengaku hanya ingin mengajak korban bermain.”
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
Reaksi Masyarakat dan Imbauan Kepolisian
Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat setempat. Mereka mengecam tindakan pelaku dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka,” ujar Kompol Sugeng Waras. “Jangan biarkan anak-anak bermain di luar rumah tanpa pengawasan orang dewasa.”
Informasi Tambahan:
- Pelaku: SR (35)
- Korban: AA (5)
- Lokasi: Dusun Candi Rejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta
- Tanggal: Selasa, 26 November 2024
- Pasal: Pasal 328 KUHP
Kesimpulan
Kasus dugaan penculikan anak yang dilakukan oleh seorang ibu di Bantul ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku dan memberikan hukuman yang sesuai.