Biadab! Remaja Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Kos Bantul, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Kasus kejahatan seksual yang sangat memprihatinkan terungkap di Bantul, Yogyakarta. Seorang remaja disekap dan dipaksa menjadi budak seks oleh dua orang pria di sebuah rumah kos. Peristiwa tragis ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul setelah menerima laporan dari keluarga korban. Kedua pelaku berhasil diringkus pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos yang terletak di wilayah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Korban yang diketahui berinisial Bunga (15 tahun) dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak beberapa hari sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan korban di sebuah rumah kos. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati korban dalam kondisi trauma dan bersama dua orang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai pelaku, yakni RZ (23 tahun) dan DW (21 tahun). Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana remaja disekap dan eksploitasi seksual terhadap korban.
Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, modus operandi pelaku adalah dengan membujuk korban melalui media sosial dengan janji-janji manis. Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku kemudian membawa remaja disekap tersebut ke rumah kos dan menguncinya di dalam kamar. Selama beberapa hari, korban dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku dan tidak diperbolehkan keluar kamar.
Kapolres Bantul, AKBP Agus Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Herlambang, membenarkan adanya kasus remaja disekap dan dijadikan budak seks tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis dan kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bantul,” ujarnya saat konferensi pers pada Selasa pagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, pakaian korban, dan alat kontrasepsi. Pihak kepolisian akan menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penculikan, penyekapan, dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Kasus remaja disekap dan dijadikan budak seks ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.