Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Bantul Jogja Berhasil Diusut

Admin/ Agustus 21, 2026/ Berita

Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul berhasil diusut tuntas oleh jajaran kepolisian. Pengusutan perkara kejam ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak sekolah yang mencurigai adanya luka memar tidak wajar pada tubuh korban. Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bantul langsung bergerak mendatangi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan. Polisi memberikan perlindungan darurat bagi anak yang menjadi korban tindakan penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, korban ternyata sering mengalami perlakuan kasar dan pukulan benda tumpul dari oknum terdekatnya. Tindakan keji ini dilakukan secara berulang kali hingga menimbulkan trauma psikologis berat serta cedera fisik pada tubuh anak tersebut. Pelaku melancarkan aksinya di dalam rumah saat kondisi lingkungan permukiman sedang sepi dari aktivitas warga sekitar. Penganiayaan terhadap anak bawah umur ini memicu keprihatinan dan kecaman luas dari masyarakat Bantul.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku aksi kekerasan fisik tersebut tanpa perlawanan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum di markas Polres. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan emosi akibat masalah pribadi yang dialaminya. Polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat melukai korban serta hasil visum dari rumah sakit. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel markas kepolisian.

Kapolres Bantul menegaskan bahwa kepolisian akan menerapkan sanksi hukum maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak kepada para pelaku kekerasan. Pihaknya berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga pendamping anak untuk pemulihan trauma serta pemenuhan hak-hak tumbuh tumbuh korban secara berkelanjutan. Warga masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan berani melaporkan jika melihat tindakan kekerasan di lingkungannya. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang aman.

Dengan terungkapnya kasus kekerasan fisik terhadap anak ini, korban kini berada di tempat aman yang didampingi oleh tim ahli psikologi. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan proses pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri Bantul. Langkah hukum tegas ini diharapkan menjadi peringatan nyata agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga. Penegakan hukum dilaksanakn secara konsisten demi masa depan anak.

Share this Post