Pengendara Motor Tabrak Mobil Putar Balik di Bantul
Sebuah insiden lalu lintas terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketika seorang pengendara motor tabrak mobil yang sedang melakukan putar balik. Kecelakaan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian ekstra dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama saat melakukan manuver berisiko di jalan raya. Peristiwa tabrak mobil ini mengakibatkan kerugian materi dan cedera bagi pengendara motor.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Parangtritis KM 10, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Lokasi kejadian dikenal cukup ramai dan sering terjadi aktivitas putar balik kendaraan. Insiden tabrak mobil ini melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 4567 CD yang dikendarai oleh Sdr. Dani (23), dan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 8901 JK yang dikemudikan oleh Ibu Fitri (35).
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, Bapak Joko (50), seorang pemilik warung di pinggir jalan, mobil Avanza yang dikemudikan Ibu Fitri sedang melakukan putar balik di jalur U-turn. “Mobil sudah setengah jalan mau putar balik, tiba-tiba motor dari arah selatan melaju kencang dan langsung menabrak bagian samping mobil,” jelas Joko saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Pengendara motor, Sdr. Dani, tidak sempat mengerem atau menghindar, sehingga terjadi benturan keras.
Akibat benturan tersebut, pengendara motor Sdr. Dani mengalami luka-luka di bagian kaki dan tangan serta beberapa memar di tubuh. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, mobil Avanza mengalami kerusakan di bagian pintu samping kanan, dan sepeda motor Honda Vario mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Tim Unit Laka Lantas Polres Bantul segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan pada pukul 15.45 WIB. Kepala Unit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Suryadi, membenarkan adanya insiden tabrak mobil tersebut. “Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak serta saksi mata. Dugaan awal adalah kelalaian pengendara motor yang kurang memperhatikan kendaraan di depannya saat mobil melakukan putar balik. Namun, kami juga akan memeriksa kelengkapan rambu dan marka jalan di lokasi U-turn tersebut,” tegas Iptu Suryadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sore. Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi batas kecepatan, dan memastikan aman sebelum melakukan manuver di jalan raya.
