Tragedi di Bantul: Penjual Miras Oplosan Ditangkap Setelah Lima Korban Meninggal Dunia

Admin/ April 30, 2025/ Berita

Aparat kepolisian Polres Bantul berhasil mengamankan seorang penjual miras oplosan yang diduga kuat menjadi penyebab meninggalnya lima orang warga setempat. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 30 April 2025, di kediaman pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus miras oplosan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat mengingat dampaknya yang fatal.

Kejadian bermula ketika sejumlah warga di beberapa desa di Kecamatan Sewon dan sekitarnya mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi miras yang dibeli dari pelaku. Dalam waktu singkat, lima orang dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di beberapa rumah sakit di wilayah Bantul. Sementara itu, beberapa korban lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat dampak buruk oplosan tersebut.

Kapolres Bantul, AKBP Bambang Yudhantara, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Kamis, 1 Mei 2025, membenarkan penangkapan penjual miras tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38 tahun) yang diduga kuat sebagai penjual miras yang menyebabkan hilangnya nyawa lima orang warga,” ujar AKBP Bambang. Beliau menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari keluarga korban dan keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penggerebekan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa jeriken berisi cairan miras , berbagai bahan campuran, serta alat-alat yang digunakan untuk meracik minuman berbahaya tersebut. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sisa miras yang diamankan untuk mengetahui kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Menurut keterangan beberapa saksi, pelaku telah cukup lama menjual miras oplosan dengan harga yang relatif murah kepada warga sekitar. Namun, kali ini, kandungan dalam miras oplosan tersebut diduga sangat berbahaya hingga menyebabkan keracunan massal dengan dampak yang fatal. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau pemasok bahan baku miras oplosan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku penjual miras oplosan terancam pasal berlapis terkait dengan penjualan minuman keras ilegal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau miras oplosan karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Bantul.

Share this Post