Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal: Polisi Segel 5 Toko Miras di Bantul
Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah toko miras tak berizin. Dalam operasi yang digelar pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, petugas berhasil menyegel sebanyak lima toko miras yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang sah. Penindakan terhadap toko miras ilegal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat penyalahgunaan miras.
Operasi penertiban toko miras ilegal ini dilaksanakan serentak di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bantul, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan kios miras yang beroperasi tanpa izin. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Sabhara Polres Bantul bergerak cepat dan berhasil menemukan lima lokasi kios miras yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurut keterangan Kepala Polres Bantul, AKBP Imam Santoso, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Bantul pada hari Minggu, 11 Mei 2025, pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya kepada para pemilik kios miras tak berizin untuk segera mengurus perizinan yang sesuai. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga tindakan penyegelan terpaksa dilakukan.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyegel penjual miras, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai merek dan jenis, serta uang tunai hasil penjualan. Para pemilik toko miras yang kedapatan melanggar akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
AKBP Imam Santoso menegaskan bahwa Polres Bantul akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan toko miras tak berizin atau aktivitas mencurigakan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Tindakan tegas terhadap toko miras ilegal di Bantul ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih baik serta terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol. Polres Bantul juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul.