Aksi Cerdik Polwan Menyamar Berhasil Tangkap Maling Buron 7 Bulan di Bantul
Sebuah aksi polisi yang cerdik dan tak terduga berhasil mengakhiri pelarian seorang pelaku pencurian (maling) yang telah menjadi buron selama tujuh bulan. Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Bantul, Yogyakarta, melakukan penyamaran untuk tangkap maling tersebut di tempat persembunyiannya. Keberhasilan tangkap maling ini menjadi bukti kegigihan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.
Kronologi Penyamaran Polwan Berhasil Tangkap Maling
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap maling ini diketahui berinisial JS (32 tahun). Ia merupakan residivis kasus pencurian yang telah melarikan diri sejak bulan September 2024 setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Bantul. Berbagai upaya untuk menangkap maling telah dilakukan, namun pelaku selalu berhasil menghindar.
Titik terang muncul ketika tim Reskrim Polres Bantul mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan JS yang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sewon, Bantul. Untuk menghindari kecurigaan pelaku, seorang Polwan ditugaskan untuk melakukan penyamaran. Pada hari Jumat pagi, 11 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, dengan menyamar sebagai pedagang sayur keliling, Polwan tersebut berhasil mendekati rumah kontrakan JS.
Setelah memastikan keberadaan target, Polwan tersebut memberikan kode kepada tim резерв yang sudah bersiaga di sekitar lokasi. Dengan sigap, tim резерв langsung melakukan penggerebekan dan berhasil tangkap maling JS tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku Tangkap Maling
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk beberapa unit telepon genggam, perhiasan, dan uang tunai. Pelaku JS mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia telah melarikan diri selama tujuh bulan untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolres Bantul, AKBP Bambang Yudhantara, melalui Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Setyawan, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam tangkap maling yang sudah lama menjadi buron. Beliau juga memuji inisiatif dan keberanian Polwan yang melakukan penyamaran sehingga operasi penangkapan berjalan lancar dan aman.
Pelaku JS akan kembali dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan tangkap maling ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Bantul.