Tragedi Keluarga di Banyumas: Pria Disabilitas Tega Habisi Nyawa Istri dengan Kunci Inggris!

Admin/ April 2, 2025/ Berita

Sebuah tragedi keluarga mengguncang warga Banyumas, Jawa Tengah. Seorang pria disabilitas berinisial FA (27) tega menghabisi nyawa istrinya, J (27), dengan menggunakan kunci inggris. Kejadian ini diduga dipicu oleh rasa cemburu dan perselisihan rumah tangga.

Kronologi Kejadian

  • Awal Mula Perselisihan:
    • Perselisihan antara pelaku dan korban diduga sudah berlangsung lama.
    • Puncaknya terjadi pada Jumat malam, 27 Desember 2024, di rumah mereka di Grumbul Sidayasa, Kedungrandu, Patikraja, Kabupaten Banyumas.
  • Aksi Pembunuhan:
    • Pelaku, yang merupakan penyandang disabilitas, tega memukul kepala istrinya dengan kunci inggris hingga korban tewas di tempat kejadian.
    • Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung memesan ojek online dan menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.
  • Penemuan Korban:
    • Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
    • Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di bagian kepala.

Motif Pembunuhan

  • Dugaan Perselingkuhan:
    • Motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap istrinya.
    • Pelaku mencurigai istrinya berselingkuh setelah melihat sesuatu di ponsel korban.
    • Tetangga korban juga mengatakan, bahwa sering mendengar perselisihan di rumah korban.
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT):
    • Polisi mendalami kemungkinan adanya KDRT dalam rumah tangga korban.
    • Tetangga korban mengatakan, bahwa pelaku dan korban sering cekcok.

Tindakan Kepolisian

  • Penangkapan Pelaku:
    • Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polresta Banyumas.
  • Penyidikan Lanjutan:
    • Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail lengkap dari kejadian ini.
    • Pihak berwajib juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mendapatkan bukti-bukti yang lebih kuat.
  • Pasal yang dikenakan:
    • Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dampak dan Imbauan

  • Duka Mendalam:
    • Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.
  • Imbauan Kepada Masyarakat:
    • Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak berwajib.
    • Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan melaporkan jika melihat adanya potensi kekerasan dalam rumah tangga.
    • Pentingnya menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan.

Saya harap artikel ini memberikan informasi yang komprehensif dan bermanfaat.

Share this Post