Tindak Pidana Penggelapan! Pria Ditangkap Polisi di Bantul Usai Gadaikan Mobil Pinjaman
Seorang pria berinisial AS (35) ditangkap oleh aparat kepolisian di Bantul, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Ia nekat menggadaikan mobil pinjaman yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan AS berawal dari laporan korban, seorang warga Bantul, yang merasa dirugikan karena mobil pinjamannya tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AS di rumahnya pada hari Selasa, 2 April 2025.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa surat gadai mobil,” ujar Kapolres Bantul, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk keperluan keluarga. Namun, ia malah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk keperluan keluarga,” jelas AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. “Namun, ia malah menggadaikan mobil tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi.”
Dampak dan Reaksi Korban
Tindakan AS tentu saja menimbulkan kerugian bagi korban. Korban merasa kecewa dan marah karena kepercayaan yang diberikan disalahgunakan. Korban pun meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan pelaku,” ujar korban. “Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban seperti saya.”
Tindakan Hukum dan Pencegahan
AS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga.”
Informasi Tambahan:
- AS adalah warga Bantul yang berprofesi sebagai pedagang.
- Mobil yang digadaikan AS adalah mobil jenis MPV.
- Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya.
- Pada tanggal 4 April 2025, Polres Bantul mengadakan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana penggelapan di masyarakat.
Kesimpulan
Tindakan pria ditangkap karena menggadaikan mobil pinjaman ini merupakan tindak pidana penggelapan yang merugikan korban. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.