Sorotan Ekonomi Regional: Peta Upah Minimum Provinsi 2025 di Indonesia
Tahun 2025 membawa dinamika baru dalam lanskap upah di Indonesia. Pemerintah di berbagai provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan rata-rata UMP secara nasional ditetapkan sebesar 6,5% berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Namun, implementasi dan besaran upah sangat bervariasi antar daerah, mencerminkan kondisi ekonomi, biaya hidup, dan kebijakan regional masing-masing.
DKI Jakarta Kembali Merajai Upah Tertinggi
Seperti tahun-tahun sebelumnya, DKI Jakarta mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia untuk tahun 2025. Ibu kota negara ini menetapkan UMP sebesar Rp 5.396.760. Angka ini naik signifikan sebesar Rp 329.379 dari UMP tahun 2024. Tingginya UMP Jakarta sejalan dengan statusnya sebagai pusat ekonomi dan bisnis terbesar di Indonesia, dengan biaya hidup yang relatif tinggi.
Setelah Jakarta, beberapa provinsi lain yang masuk dalam jajaran UMP tertinggi di antaranya adalah Papua dengan UMP Rp 4.285.848 dan Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600. Provinsi dengan UMP tinggi lainnya umumnya berada di kawasan industri maju atau memiliki sumber daya alam yang signifikan.
Jawa Tengah dan Jawa Barat Jadi Wilayah dengan Upah Terendah
Di sisi lain spektrum, Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp 2.169.348. Meskipun mengalami kenaikan sebesar Rp 132.401 dari tahun sebelumnya, angka ini masih menjadi yang paling rendah secara nasional. Provinsi tetangganya, Jawa Barat, juga berada di urutan bawah dengan UMP sebesar Rp 2.191.232.
Rendahnya UMP di kedua provinsi ini seringkali dikaitkan dengan struktur ekonomi yang masih didominasi oleh sektor manufaktur padat karya dengan biaya operasional yang ditekan, serta biaya hidup yang relatif lebih rendah dibandingkan wilayah metropolitan atau kawasan industri besar lainnya. Beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih rendah dari UMP provinsi.
Implikasi dan Perhatian ke Depan
Perbedaan signifikan dalam besaran UMP antar provinsi ini menimbulkan berbagai implikasi. Bagi pekerja di wilayah dengan upah tinggi, hal ini tentu memberikan daya beli yang lebih baik. Namun, bagi wilayah dengan upah rendah, tantangan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak masih menjadi isu krusial.