Tragis! Wanita di Bantul Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Pria Dikenalnya

Admin/ April 17, 2025/ Berita

Bantul, Yogyakarta – Seorang wanita muda berinisial AR (25 tahun), warga Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang dikenalnya. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban kekerasan. Pelaku yang diketahui berinisial DW (30 tahun), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dengan alasan untuk membicarakan suatu hal. Namun, setibanya di dalam rumah, pelaku tiba-tiba bertindak di luar kendali dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Kepala Satreskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Susanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul pada Kamis siang, 17 April 2025, membenarkan adanya laporan terkait kasus korban kekerasan seksual ini. “Kami telah menerima laporan dari korban kekerasan dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum et repertum dan keterangan saksi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual,” ujar AKP Bambang.

Lebih lanjut, AKP Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Banguntapan, Bantul, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari tim trauma healing yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bantul. Kepala DP3A Kabupaten Bantul, Ibu Dra. Sri Wahyuni, M.Si., menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan memastikan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada korban selama proses pemulihan.

“Kami sangat prihatin dengan apa yang dialami korban kekerasan. Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum yang dibutuhkan,” tegas Ibu Sri Wahyuni. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wanita, untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialami kepada pihak berwajib.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul dan akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif.

Share this Post