Gara-Gara Pistol Mainan, Pria di Bantul Ditangkap Polisi Usai Todong Wanita
Aparat kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, seorang wanita di jalan ditodong pria dengan pistol mainan. Insiden yang sempat membuat panik warga sekitar ini terjadi pada Selasa malam, 22 April 2025, dan pelaku berhasil diringkus tidak lama setelah kejadian. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan konsekuensi hukum dari tindakan yang meresahkan.
Peristiwa ditodong pistol mainan ini terjadi di sekitar Jalan Bantul KM 7, tepatnya di depan sebuah minimarket di wilayah Sewon, Bantul. Korban, seorang wanita bernama Risa (28 tahun), sedang berjalan kaki seorang diri sekitar pukul 21.00 WIB ketika tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pria tersebut kemudian mengeluarkan benda yang menyerupai pistol dan menodongkannya ke arah korban sambil meminta barang berharga.
Meskipun merasa takut, korban berusaha tenang dan tidak melakukan perlawanan. Setelah pelaku pergi membawa tas milik korban, Risa segera melaporkan kejadian ditodong pistol mainan ini ke Polsek Sewon. Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang berhasil diidentifikasi, petugas kepolisian segera melakukan pengejaran.
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolsek Sewon pada Rabu pagi, 23 April 2025, membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial DW (32 tahun) terkait kasus ditodong pistol mainan tersebut. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian beberapa jam setelah laporan diterima.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pistol mainan jenis airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menodong korban, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan tas milik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan aksi ditodong pistol mainan tersebut karena alasan ekonomi.
Kompol Suyanto menjelaskan bahwa meskipun pistol yang digunakan pelaku adalah mainan, tindakan menodongkan senjata, apalagi dengan maksud untuk melakukan tindak pidana, tetap merupakan pelanggaran hukum. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kasus ditodong pistol mainan ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Meskipun senjata yang digunakan pelaku bukanlah senjata api sungguhan, tindakan tersebut tetap menimbulkan ketakutan dan trauma bagi korban. Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban dalam melapor dan gerak cepat petugas dalam menangkap pelaku. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Proses hukum terhadap pelaku DW akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.